Bid'ah Yang Sebenarnya



banyak orang yang memperdebatkan apa bid'ah itu, 
banyak yang mengecam sana sini,itu bid'ah ini bid'ah tanpa tau apa bid'ah itu.....hal yang mana yang bisa di katakan bid'ah,
dalam menilai hal ini kita tidak bisa berada pada kondisi " sedang tertuduh" atau "yang menuduh"  kita harus keluar dan mencoba melihat kari kaca mata putih yang netral. dengan hati dan pikiran yang terbuka dan siap menerima apapun hasilnya, dan tidak menempatkan hati kita pada salah satu sisi diatas, sehingga nantinya kita bisa mencapai kebenaran bukan atas dasar nafsu belaka, jika kita sudah bisa menghilangkan rasa dituduh atau menuduh tersebut. mari kita telaah apa itu bid'ah? yang mana yang bisa dikatakan bid'ah?
mari kita sama-sama telaah baik-baik.... 
Bid‘ah berasal dari kata bada’a- yabda‘u-bad‘an wa bid‘at[an] yang artinya adalah mencipta sesuatu yang belum pernah ada, memulai, dan mendirikan. (Kamus al-Munawir, hlm. 65)....
Bada‘a asy-syay‘a, artinya, Dia menciptakan sesuatu dari yang sebelumnya tidak ada. Ibn as-Sikît berkata, bid’ah adalah setiap hal baru yang diada-adakan. (Ibn Manzhur, Lisân al-’Arab, 8/6).
Al-Bida‘u adalah bentuk plural dari bid‘ah, yaitu segala sesuatu yang tidak ada contoh sebelumnya. (Ibn Hajar al-’Ashqalani, Fath al-Bâri, 13/278).
Jadi, secara bahasa bid‘ah adalah setiap hal baru yang dilakukan, yang belum ada contoh sebelumnya, tanpa membedakan apakah terpuji atau tercela. Contoh bid‘ah secara bahasa ini adalah perkataan ‘Umar ketika mengomentari pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di masjid:

Sebaik-baik bid‘ah adalah ini......

Bid‘ah Menurut Syara’
Jabir bin Abdullah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.  bersabda:

Sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah Kitabullah dan petunjuk yang paling baik adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah hal baru yang diada-adakan; setiap hal baru yang diada-adakan adalah bid‘ah; setiap bid‘ah adalah sesat; dan setiap kesesatan (pelakunya dijebloskan) di neraka (HR an-Nasa‘i).

Irbadh bin Sariyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw.   bersabda:

Jauhilah oleh kalian perkara-perakra baru yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah dan setiap bid‘ah adalah sesat. (HR Abu Dawud, Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).

Berikut adalah pendapat beberapa ulama tentang bid‘ah:
1.  Imam asy-Syafi‘i: al-Muhdatsah (sesuatu yang diada-adakan) yang menyalahi al-Kitab, as-Sunah, atau Ijma Sahabat merupakan bid‘ah yang sesat (dhalâlah). (Muhammad al-Khathîb asy-Syarbini, Mughni al-Muhtâj, 4/436).
2.  As-Suyuthi, Abdul Ghani, dan Fakhruddin al-Hasan Dahlawi: Muhdatsât adalah bentuk plural dari muhdatsah, yaitu apa saja yang tidak dikenal di dalam al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat (Syarh Sunan Ibn Mâjah, 1/6).
3.  Izzuddin bin Abdussalam: Bid‘ah adalah perbuatan yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw. (Abdussalam, Qawâ’id al-Ahkâm fî Mashâlih al-‘Anâm, 2/204).
4.  Ibn Hajar al-’Ashqalani dan Ibn Rajab al-Hanbali: Bid’ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang tidak mempunyai dasar syar‘i yang ditunjukkan dalam syara’, sedangkan yang mempunyai dasar syar‘i maka ia tidak termasuk bid‘ah (Fath al-Bâri, 13/253; Jâmi’ al-’Ulûm wa al-Hukm, 1/266).
5.  Ibn Taymiyyah: Bid‘ah adalah apa saja yang menyalahi nash-nash syara’ (Kutub wa Rasâ‘il wa Fatâwâ Ibn Taymiyyah fî al-Fiqh, 20/163).
6.  Ibn Hajar al-Haytsami: Bid‘ah adalah apa saja yang diada-adakan, yang menyalahi ketentuan syara’ dan dalil-dalilnya, baik yang khusus maupun umum, (At-Tabyîn bi Syarh al-Arba‘în hlm. 221).
7.  Asy-Syatibi: Bid‘ah adalah tharîqah (tatacara) dalam agama yang dibuat-buat dan sebelumnya belum ada, yang berhadapan dengan syara’, yang atas dasar bid’ah itu, pelakunya berperilaku dan beribadah secara maksimal kepada Allah Swt. (Al-I‘tishâm, 1/127).
8.  Abdur Ra‘uf al-Munawi: Bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi as-Sunah, (At-Ta‘ârif, 1/118).

Sementara itu, dalam nasyrah soal-jawab mengenai bid‘ah dinyatakan bahwa bid’ah adalah setiap perbuatan yang syara tidak membawanya/yang tidak ada dalam syara’ (kullu fi’lin lam ya’ti asy-syar’u bihi), yakni setiap perbuatan yang menyalahi syara’ . Perbuatan semacam inilah yang termasuk   dalam sabda Rasulullah  saw.:

Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ketentuannya dalam agama kami adalah tertolak. (HR al-Bukhari dan Muslim).

 Maka setiap perbuatan yang menyalahi syara’ adalah bid’ah. Hanya saja, memang  tidak semua perbuatan yang tidak ada dalam syari’at  atau tidak ada pada masa Nabi saw.  dikategorikan  bid‘ah. Terdapat banyak perbuatan yang sebenarnya didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum. Perbuatan-perbuatan semacam ini tidak disebut sebagai bid‘ah. Contoh, mempelajari teknologi nuklir, kimia, komputer, dan sebagainya. Semua itu termasuk dalam cakupan dalil-dalil umum tentang menuntut ilmu. Begitu pula dengan  rekreasi, membangun tempat azan (menara) masjid, menerangi masjid dengan listrik, memakai pengeras suara, dan lain-lain. 
Memang, semua itu tidak dijelaskan oleh syara’ (secara eksplisit); juga belum ada pada masa Rasul. Namun, semuanya termasuk ke dalam cakupan dalil-dalil yang bersifat umum. Ibn Hajar al-Ashqalani menyatakan, “Sesuatu yang diada-adakan, yang mempunyai asal (pokok) dalam syara’ yang menunjukkannya tidaklah termasuk bid‘ah. (Fath al-Bâri 13/253).
Ibn Abdil Barr juga menyatakan bahwa membuat perbuatan baru yang termasuk ke dalam perbuatan-perbuatan dunia adalah mubah, (Muhammad bin Abdul Baqi bin Yusuf az-Zarqani, Syarh az-Zarqânî, 1/340).
Walhasil, bid‘ah adalah perbuatan yang menyalahi syara’. Dan  Ini tidak berlaku untuk semua jenis perbuatan, tapi hanya berlaku pada perbuatan yang telah ditentukan tatacara (kayfiyah) pelaksanaannya oleh syara’. Seorang Muslim wajib untuk melaksanakan suatu perbuatan sesuai dengan tatacara yang telah ditentukan oleh syara’ itu. Jika ia menyalahi ketentuan itu maka ia telah melakukan bid‘ah.
Jika diteliti dan dianalisis akan jelas bahwa syara’ memang tidak membatasi tatacara (kayfiyah) pelaksanaan perbuatan kecuali dalam masalah  ibadah (selain hukum jihad). Selain masalah ibadah, syara’ tidak membatasi  tatacara , melainkan  hanya menentukan tatacara pengelolaan/tindakan (tasharrufât)-nya. Menyalahi tasharruf yang telah ditentukan oleh syariat tidak disebut sebagai  bid‘ah, tetapi bisa  haram atau makruh, sesuai dengan penunjukan dalil larangannya. Perusahaan saham (PT), misalnya, bukanlah bid’ah, hanya saja ia haram. Memerangi orang kafir yang belum pernah tersentuh dakwah tanpa didakwahi terlebih dulu tidak disebut sebagai perbuatan bid‘ah, tetapi tidak boleh.
Sementara itu, dalam jihad, sekalipun hal itu adalah perbuatan, syariat tidak menentukan tatacaranya, melainkan hanya menentukan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Karena itu, dalam jihad tidak dikatakan adanya bid’ah dan bukan bid’ah.
Lain halnya dalam hal ibadah. Syariat telah menentukan  tatacara tertentu yang harus dilaksanakan. Menyalahi tatacara ini adalah bid‘ah dan karenanya haram. Contoh adzan. Adzan  adalah ibadah dan syara’ telah menentukan tatacaranya. Menambahkan satu kata saja ke dalam lafadz adzan adalah bid’ah. Sedangkan tatacara menyarakannya apakah dengan   suara keras melengking atau merdu bukanlah bid‘ah, karena syariat memang tidak menentukannya secara pasti. Contoh lain adalah berdo’a. Do’a adalah bagian dari Ibadah. Pada hadits istisqa’ dan hadits-hadits lain, Rasulullah saw mengangkat kedua tangan beliau ketika berdo’a. Terdapat  pula perintah untuk mengangkat kedua tangan  ketika sedang  berdoa. Ini merupakan  tatacara spesifik (kaifiyyah makhshushah) dalam berdoa. Karenanya, siapa saja yang menyalahinya, misalnya dengan mengepalkan tangan atau dengan berkacak pinggang, ia telah melakukan bid’ah.  Hukumnya? Jelas haram, meski sebenarnya doa itu sendiri hukumnya sunnah.
     Al-Hasil,  maka yang disebut dengan perbuatan bid’ah adalah melaksanakan suatu perbuatan yang merupakan bagian dari  Ibadah,  dan tatacaranya  menyalahi tatacara  yang telah ditetapkan  syara’. Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Y]

0 komentar:

Posting Komentar